Permendikbud 53 Tahun 2015 (11/12) - Penilaian Kurtilas semakin mengalami penyederhanaan, dari Permen 081 A 2013 kemudian Permen 104 2014, ternyata masih merepotkan sebagian teman-teman guru, terutama yang masih TBC alias Gatek.Menggunakan angka besar kemudian dikonversi ke angka kecil, selanjutnya dikonversi ke hurup atau predikat, terakhir dibuiatkan Deskripsi. Jika diolah secara manual memang rumit, tetapi jika menggunakan aplikasi mudah dan cepat.Namun tidak perlu khawatir karena Tim penyusun Kurtilas senantiasa
menerima dan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan kurtilas
dilapangan, terutama dari segi pengelolaan dan pelaporan penilaian.
Dari berbagai Diklat Narsum dan Bintek Pendampingan yang telah kami ikuti masaalah PENILAIAN selalu menjadi topik utama dalam diskusi, namun persepsi atau pemahaman peserta bahkan Narsum dan Intruknas Kurtilas ada yang berbeda. Berbagai interpretasi tentang cara atau teknik penilaian dipaparkan, terutama pada pelaporan hasil belajar peserta didik yang harus disertai dengan deskripsi.
Kado akhir tahun dari Dirjen Dikdasmen telah menerbitkan panduan penilaian terbaru menyusul terbitnya Pemen 53 tahun 2015 tentang Penilaian pengganti permen 104 tahun 2014. Pedoman ini bertujuan menyajikan informasi praktis mengenai teknik penilain termasuk cara pengisian rapor sesuai permen 53 tahun 2015. Sehingga proses pengolahan dan pelaporan penilaian tidak lagi menjadi kendala bagi teman-teman guru khususnya bagi yang mengimplementasikan Kurtilas sampai pada tahun ketiga {2015}.
Selamat bekerja, Kurtilas maju terus pantang mundur. Karena menciptakan Generasi Emas yang cerdas,terampil dan berkarakter hanya dapat dihasilkan oleh pendidikan dengan menggunakan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan era globalisasi. Generasi Emas, Kurtilas solusinya.
Silahkan baca Pedoman Penilaian terbaru tahun 2015 Di Sini.